Polres Cirebon Kota Ungkap Penyalahgunaan Narkotika dan Amankan 13 Tersangka

    Polres Cirebon Kota Ungkap Penyalahgunaan Narkotika dan Amankan 13 Tersangka

    KOTA CIREBON - Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, Sejak memimpin Polres Cirebon Kota (Ciko), menyatakan perang terhadap penyalahgunaan Narkotika. Hal ini kembali dibuktikan dimana Polres Ciko berhasil mengungkapkan, kasus Penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah, dengan menangkap 13 tersangka. Hal ini terungkap dalam Konpres yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, di Mako Polres Ciko, Rabu (09/03/2022).

    Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar menjelaskan, dari hasil pengungkapan Penyalahgunaan selama bulan Januari hingga Maret 2022, berhasil mengamankan 13 tersangka yang dikategorikan sebagai pengedar dan pengguna.

    "Selama Januari dan Maret 2022, berhasil mengamankan 13 tersangka penyalahgunaan narkotik dan obat-obatan farmasi, " kata Fahri.

    Masih menurut Fahri, tersangka berinisial MR, MY, SJ, DK, DI, dan SF diduga melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Sementara, tersangka NJ, ES, TI, MP, MN, DG, melakukan jual beli obat-obatan farmasi jenis G tanpa izin, " jelasnya didampingi Kasat Narkoba Polres Ciko AKP Tanwin Nopiansyah, SE.

    "Untuk barang bukti yang diamankan, 29 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto Keseluruhan 25, 29 gram, sementara 1832 butir Pil Jenis Tramadol HCI. 4180 butir pil jenis Trihexyphenidyl, dan 6463 butir pil jenis Dextrometrorphan (DMP), 5 Butir Psikotropika pil jenis Riklona Clonazepam serta 16 Handphone Android Berbagai Merk dengan uang hasil penjualan dengan total keseluruhan Rp 10.475.000, " tutur Alumni Akpol 2002 ini.

    Pengungkapan penyalahgunaan narkotika dan obat - obatan sediaan farmasi di lakukan di beberapa lokasi, penangkapan tersangka sabu di Kecamatan Pamulang Kota Tanggerang, Kecamatan Harjamukti,  Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, Desa Kertawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon.

    "Sementara penangkapan tersangka kasus obat-obatan farmasi dilakukan di daerah Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi, Kelurahan Kecapi Kecamtan Harjamukti, Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk, Kelurahan Kasepuhan Kota Cirebon, dan Desa Klayan Kecamatan Gunung Jati, Desa Astapada Kecamatan Tengah tani, " ujarnya.

    Lebih lanjut, Fahri menyampaikan, bahwa dalam transaksi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut tersangka menjual kepada pembeli dengan Cara di Tempel/Maps.

    "Dalam transaksi Obat sediaan farmasi, tersangka menjual obat sediaan farmasi secara langsung kepada pembeli yang datang ke tempat tersangka gunakan untuk menjual obat sediaan farmasi tersebut atau COD, " tuturnya didampingi Kasi Humas Polres Ciko Iptu Ngatidja, SH.MH.

    Fahri menambahkan, Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu diancam Pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 22 Tahun 2020 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000, 00.

    "Sementara, tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pidana penjara paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000, 00 dalam perkara penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah, " pungkas Kapolres Cirebon Kota. (Subekti)

    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Anton : Pendapat Wabup Soal Gedung KPU Sebatas...

    Artikel Berikutnya

    Dukung Program Ketahanan Pangan, Prajurit...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Dekat di Hati Masyarakat, Satgas Yonif 115/ML Membina Kemampuan Bola Voli Masyarakat Kampung Yambi
    Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara Pembukaan Kemah Bakti dan Sosialisasi Krida Saka Dirgantara
    Pimpin KTT World Water Forum, Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden Jokowi Di Bali
    Kapolresta Cirebon Berikan Penghargaan Kepada Puluhan Personel Polresta Cirebon Berprestasi
    Melalui Sambang Satkamling, Bhabinkamtibmas Desa Cikalahang Polsek Dukupuntang, Sampaikan Pesan Kamtibmas Dalam Rangka Operasi Jaran Lodaya 2024
    Police Goes Too School, Polsek Kaliwedi Laksanakan Sambang Sekolah
    Pengaturan Lalu-lintas pagi hari memberikan pelayanan Prima kepada masyarakat dan anak2 sekolah.
    Melalui Jum'at Curhat Kapolsek Pabuaran Polresta Cirebon AKP Much. Soleh, SH. menyampaikan tugas Orang Tua dan Guru sebagai Peranan Penting Dalam Mendidik Anak-anak.
    Ajak Jaga Kamtibmas Dan Kerukunan, Kapolsek Pabuaran AKP Much. Soleh, SH. Gelar Minggu Kasih Di Gereja Santa Theresia.
    Kapolresta Cirebon Berikan Penghargaan Kepada Puluhan Personel Polresta Cirebon Berprestasi
    Polsek Sumber Gelar Doa Bersama Sebelum Melaksanakan Tugas
    Kapolsek Sumber Polresta Cirebon Pimpin langsung giat Patroli KRYD,cegah gangguan kamtibmas
    Sambangi warga sampaikan pesan Kamtibmas untuk menjaga kondusifitas wilayah tetap terjaga dengan baik.
    Para Pejabat di Kelurahan Diperiksa Inspektorat terkait Kasus Sewa Tanah
    Bhabinkamtibmas Desa Jatiseeng Polsek Pabuaran Polresta Cirebon Silaturahmi Dengan Masyarakat
    Berikan rasa aman kepada pemudik, Polsek Arjawinangun hadir memantau pemudik yang menggunakan jasa  KAI yang turun di stasiun Arjawinangun.
    Berikan Pelayanan Terbaik, Polsek Pabuaran Laksanakan Pengaturan
    Tampung Masukan Dan Keluhan Dari Masyarakat Kapolsek Pabuaran Polresta Cirebon Menggelar Jumat Curhat Bersama Pedagang  Dan Parkir Di Pasar Pabuaran Kidul

    Ikuti Kami