Kasus Eksekusi Perumahan Sapphire Kembali Lakukan Proses Sidang di Pengadilan Negeri Cirebon

    Kasus Eksekusi Perumahan Sapphire Kembali Lakukan Proses Sidang di Pengadilan Negeri Cirebon

    KOTA CIREBON - Kasus eksekusi Perumahan Sapphire kawasan Jalan Pemuda Kota Cirebon, kembali dilakukan proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

    Sidang yang digelar pada kali ini di Pengadilan Negeri,  menghadirkan saksi ahli dan pihak PD. Pembangunan maupun pihak pemilik rumah yaitu Muhamad Firman Ismana, beserta tim kuasa hukum.

    Saksi ahli Prof. Edi Lisdiono, mengaku, saat proses persidangan pihaknya diberi beberapa pertanyaan.

    "Salah satu contohnya terkait proses konstatering, serta mengenai data yang dipersoalkan jika tidak ada kesesuaian dengan fakta yang ada di lapangan", Ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/6/2023) Siang.

    Setelah persidangan, Edi Lisdiono, menambahkan, sidang tersebut, masih ada beberapa tahap persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Cirebon 

    "Nantiny ada sejumlah agenda yang akan dijadwalkan oleh jajaran pengadilan", tandasnya.

    kota cirebon jawa barat jabar
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Sinergitas TNI - Polri Jagapura Lor Monitoring...

    Artikel Berikutnya

    Rumput Laut Band Ngulik Bersama Bupati Cirebon

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami